Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jasa photo kartun

Jenis-jenis Lisensi yang Harus Dipahami Seorang Designer

Ada jenis-jenis lisensi yang harus dipahami seorang designer agar bisa menghasilkan projek design yang benar-benar legal. Penggunaan font yang tidak legal bisa menimbulkan masalah yang cukup serius, walaupun beberapa font dapat Anda download secara online.

Font yang bisa Anda download secara online belum tentu bisa Anda gunakan untuk kebutuhan atau keperluan komersial. Karena setiap font yang dibutuhkan dalam pembuatan projek design biasanya memiliki jenis lisensi yang berbeda-beda. Sedangkan permintaan klien terkait jenis font yang dibutuhkan cukup beragam.

Permasalahan yang bisa timbul akibat penggunaan font yang tidak legal tanpa memiliki lisensi bisa membuat Anda terkena denda dari pihak kreator. Oleh karena itu, hal penting yang perlu dilakukan sebelum menggunakan font yaitu mengetahui beberapa jenis lisensi yang umum dimiliki oleh font untuk pembuatan projek design yang legal.

Jenis-jenis Lisensi yang Harus Dipahami Seorang Designer Agar Font Lebih Legal

Bagi designer, hal yang perlu dipahami yaitu jenis-jenis lisensi yang harus dipahami seorang designer. Agar projek design yang Anda buat tidak menimbulkan masalah hak cipta. Yuk, simak ulasan berikut ini secara lengkap untuk mengetahui apa saja jenis lisensi yang umum dimiliki oleh font agar projek design legal untuk keperluan komersial.

1. Public Domain

Jenis-jenis lisensi yang harus dipahami seorang designer yang pertama yaitu public domain. Font lisensi untuk domain publik merupakan jenis font yang tidak memiliki perlindungan undang-undang dan hak cipta. Sehingga siapapun yang ingin menggunakannya bisa bebas dilakukan baik untuk keperluan pribadi maupun komersial.

Pada mulanya, font domain publik memiliki hak cipta, namun pemilik hak cipta tersebut sudah kadaluarsa karena telah meninggal dunia. Sedangkan pemegang hak cipta tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak cipta untuk karya yang bersangkutan.

Selain itu, untuk membuat sebuah font terlindungi oleh undang-undang harus memenuhi syarat yang berlaku. Sehingga pemilik karya harus memenuhi setiap persyaratan untuk mendapatkan perlindungan undang-undang jika terdapat penggunaan yang ilegal.

2. Commercial

Jenis kedua lisensi yang harus dipahami oleh seorang designer yaitu jenis lisensi commercial. Font untuk desaign ini mengharuskan pihak designer untuk membeli lisensinya kepada pihak kreator. Sehingga Anda perlu memiliki lisensi ini sebelum menggunakan dan mengambilnya secara bebas.

3. Demo

Jenis lisensi ketiga yang juga perlu dipahami oleh pihak designer yaitu lisensi demo. Pihak kreator pemilik karya ini tidak mengunggah secara keseluruhan dari file font yang dimiliki. Namun, designer tetap bisa dan boleh mengunduh file font yang tersedia.

Namun, Anda perlu berhati-hati dalam penggunaan font yang memiliki lisensi demo. Karena beberapa kreator mencantumkan keterangan jika font tersebut hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi.

4. Perangkat Lunak Donasi

Jenis font keempat yaitu perangkat lunak donasi. Setiap font yang memiliki lisensi ini akan mengharuskan Anda untuk menyumbangkan sejumlah dana setiap akan menggunakannya. Agar pihak kreator atau pencipta font tersebut bisa mendapatkan hasil dari karya yang dibuat.

Selain itu, ada dua jenis pembayaran donasi pada font dengan lisensi perangkat lunak donasi yang bisa Anda temukan. Yaitu jumlah minimal donasi yang telah ditentukan oleh pihak kreator dan jumlah donasi yang sesuai dengan keikhlasan pihak designer.

5. Gratis untuk Penggunaan Pribadi

Selanjutnya Anda juga bisa menemukan jenis font dengan lisensi gratis untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu, untuk penggunaan font dengan lisensi ini akan membuat Anda harus menghubungi pihak kreator untuk penggunaan dengan keperluan komersial. Sehingga Anda bisa mendapatkan perizinan langsung untuk menggunakan font tersebut.

6. 100% Gratis

Terakhir, Anda bisa menggunakan jenis font dengan lisensi 100% gratis untuk keperluan pribadi maupun komersial. Sehingga Anda tidak perlu mengkhawatirkan pelanggaran hak cipta saat menggunakan font untuk keperluan komersial seperti pemasaran produk. 

Penggunaan font dengan lisensi 100% gratis hampir sama dengan penggunaan font dengan lisensi domain publik. Namun dalam hal kepemilikan font, font akan tetap menjadi hak milik pihak pencipta.

Bagaimana, mudah bukan untuk mengetahui beberapa jenis lisensi yang perlu Anda persiapkan sebelum membuat projek desaign? Demikian ulasan singkat mengenai jenis-jenis lisensi yang harus dipahami seorang designer, semoga bermanfaat.

Sumber Gambar: https://pixabay.com/id/photos/secangkir-kopi-laptop-kantor-1280537/


Rhendrik Rian
Rhendrik Rian Seorang Blogger yang masih mencari ilmu dan masih banyak salah. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat bagi Sobat yang mengunjungi.

Post a Comment for "Jenis-jenis Lisensi yang Harus Dipahami Seorang Designer"